PBG dipercepat jadi 10 hari, PBG dan BPHTB 0 persen untuk MBR
Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kerap menjadi tahap yang paling dikhawatirkan orang yang hendak membangun atau merenovasi. Dua pemberitaan berikut menjelaskan arah kebijakan yang perlu Anda ketahui. Catatan: kabar utamanya terbit pada Juni 2026, bukan beberapa hari terakhir, tetapi tetap relevan karena masih dalam proses penerbitan aturan.
Kesepakatan dua menteri
Menurut detikProperti (19 Juni 2026), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PKP Maruarar Sirait sepakat menerbitkan surat keputusan bersama dua menteri untuk mendukung program 3 juta rumah. Kedua kementerian disebut sudah menandatangani suratnya, tinggal menunggu penerbitan. Isinya, PBG di seluruh daerah dipercepat menjadi 10 hari, dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PBG dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak dipungut. MBR juga bisa memperoleh BPHTB gratis di mana pun membeli rumah, termasuk di luar wilayah KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, dapat membeli rumah di Bekasi atau Tangerang.
Latar belakang percepatan
Arah ini bukan baru. ANTARA (22 Januari 2025) melaporkan Maruarar Sirait menyebut proses PBG yang dulu bisa 45 hari, bahkan 2 sampai 4 bulan, dipangkas menjadi 10 hari. Dalam uji coba, penerbitan di Jakarta disebut sekitar 17 menit, di Tangerang sekitar satu jam, dan di Sumedang sekitar satu jam. Angka tersebut hasil uji coba yang disampaikan menteri, bukan jaminan waktu layanan untuk semua pemohon. Dasarnya SKB tiga menteri yang ditandatangani 25 November 2024. Sekitar 180 kepala daerah disebut telah menerbitkan aturan agar PBG gratis bagi MBR. Salah satu kriteria yang disebut adalah penghasilan rumah tangga hingga Rp8 juta. Pembebasan PPN untuk rumah hingga Rp2 miliar juga disebut dalam laporan yang sama. Perkembangan insentif ini kami ulas di PPN DTP rumah berlanjut ke 2027.
Artinya bagi pemilik rumah di Jabodetabek
Jika berpenghasilan di atas batas MBR, Anda tetap membayar retribusi PBG. Manfaat utama bagi Anda adalah kepastian waktu, itu pun bila aturannya benar-benar diterapkan di daerah Anda. Pelaksanaan bergantung pada peraturan masing-masing pemda, dan kami belum menemukan dokumen resmi yang memastikan SKB terbaru sudah berlaku di kota Anda. Cek status berkas Anda lewat SIMBG dan tanyakan ke dinas perizinan setempat.
Praktisnya, siapkan dokumen sejak awal: gambar rencana, bukti kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang, karena batas 10 hari dihitung setelah berkas lengkap. Jangan mulai membangun sebelum PBG terbit. Bila Anda memakai jasa kontraktor, pastikan pengurusan izin tertulis jelas dalam kontrak. Gambaran layanan perencanaan dan pembangunan tersedia di layanan Halora Land.